APA ITU STRATIFIKASI SOSIAL? PENTINGNYA KESAMAAN DERAJAT?
MATERI IV
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN
DERAJAT
A.
PELAPISAN
SOSIAL
Pelapisan sosial atau
stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara
vertikal (bertingkat).
Pengertian stratifikasi/pelapisan
sosial
Stratifikasi sosial menurut Pitirim
Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam
lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification”
mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap
dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.
Stratifikasi sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan
orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam
lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
statifikasi sosial menurut Max Weber adalah stratifikasi sosial sebagai
penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke
dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan
prestise.
Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial
Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan
pelapisan sosial adalah sebagai berikut.
§
Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran
penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada,
barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan
teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak
mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan
tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda
tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam
berbelanja,serta kemampuannya dalam berbagi kepada sesama
§
Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan
menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang
bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab
orang yang kaya dalam
masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau
sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
§
Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau
kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas
dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa
pada masyarakat tradisional,
biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat,
para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
§
Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang
menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan
akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang
bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam
gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang,
misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional
seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini
jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu
yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang
tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli
skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
B. KESAMAAN
DERAJAT
Persamaan
harkat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang membedakan makhluk yang satu
dengan makhluk yang lain. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk
Tuhan yang dibekalicipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban
asasi manusia. Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang
terhormat. Sedangkan derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan
kedudukan manusiasebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat,
hak dan kewajiban asasi. Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan
martabat manusia, setiap orang harus mengakui serta menghormati akan adanya
hak-hak derajat dan martabat manusia. Sikap ini harus ditumbuhkan dan
dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalamlingkungan keluarga, lembaga
pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat. Manusia dikarunian
potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhluk pribadi
(individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial). Manusia akan mempunyai arti
apabila ia hidup bersama-sama manusia lainnya di dalam masyarakat.
Dalam
masyarakat manapun di dunia bukan hanya diindonesia saja , ini pasti akan
ditemui sebuah variasi , dimana keadaan tidak akan pernah sama. Tentunya yang
kita tidak bisa sangkal bahwa dunia bergerak dengan dinamis. Salah satunya
alam, alam merupakan variasi dari beberapa organisme yang hidup sepeti Pohon.
Pohon di alam banyak memiliki jenis dan bentuk sehingga karena banyaknya bentuk
tersebut dibuatlah klasifikasi atau penggolongan agar, masing-masing pohon
dapat digolongkan sehingga kita dapat mengetahui jenis-jenis pohon tersebut.
persamaan
hak juga berlaku pada kehidupan, seperti agama, politik, kelahiran, atau
kedudukan. Jadi setiap manusia mempunyai hak untuk mendapatkan apa yang
diinginkan. Selain itu setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari
negaranya yang telah diatur oleh undang-undang.
Persamaan
hak dan derajat dalam masyarakat Indonesia dinilai masih sangat kurang
diperhatikan. Contohnya saja dalam organisasi. Didalam organisasi jabatan ketua
akan lebih dihargai dibandingkan dengan jabatan anggota. Contoh lainya adalah
dalam kehidupan kantor, pimpinan perusahaan dihargai dibandingkan dengan
bawahannya.
Perbedaannya
sangat nyata, diskriminasi dengan jelas terpampang disini. memang, hal ini akan
selalu ada.Persamaan derajat pun sulit untuk di lihat konsepnya. Orang pada
kalangan atas tidak pernah peduli dengan kesulitan pada orang kalangan bawah.
Orang kalangan bawah merasa tidak pernah peduli dengan kesulitan mereka,
sedangkan orang pada kalangan menengah merasa tidak ada keterlibatan dan mereka
tidak mau ambil pusing dengan 2 lapisan yang lain.
Sebagai
warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar
rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
1. Pasal 27
·
ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi
yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
·
ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28,
ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran
lisan dan tulisan.
3. Pasal 29
ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31
ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
Contoh
kasus Pelapisan sosial dan Kesamaan derajat misalnya
Kasus Ade
Irma misalnya, setelah 2 tahun memperjuangkan haknya mendapatkan pelayanan
kesehatan, oleh Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo baru bisa menerimanya. Walau
keberhasilannya itu, harus dibayar mahal dengan nyawanya yang tidak tertolong.
Ade, satu diantara sekian banyak pemilik sah kartu keluarga miskin yang ditolak
keluhan kesehatannya oleh rumah sakit. Risma Alfian, bocah pasangan Suharsono
(25) dan Siti Rohmah (24), sudah empat belas bulan tergolek lemah di atas
tempat tidurnya. Kepalanya yang terus membesar membuat Risma tidak bisa bangun.
Sejak umur satu bulan, Risma sudah divonis terkena hydrocephalus (kelebihan
cairan di otak manusia sehingga kepala penderita semakin besar).
Bidan tempatnya menerima imunisasi, meminta Risma segera menjalani operasi atas kelainan kepalanya itu. Operasi tidak serta merta bisa dilakukan lantaran butuh biaya yang begitu besar untuk mendanainya. Bahkan dengan memiliki kartu Gakin yang diperolehnya dengan susah payah, juga tidak mampu bisa membawa Risma dalam perawatan medis. Risma ditolak RSCM lantaran tidak indikasi untuk dirawat.
Bidan tempatnya menerima imunisasi, meminta Risma segera menjalani operasi atas kelainan kepalanya itu. Operasi tidak serta merta bisa dilakukan lantaran butuh biaya yang begitu besar untuk mendanainya. Bahkan dengan memiliki kartu Gakin yang diperolehnya dengan susah payah, juga tidak mampu bisa membawa Risma dalam perawatan medis. Risma ditolak RSCM lantaran tidak indikasi untuk dirawat.
Dari contoh
kasus di atas dapat kita simpulkan bahwa Masyarakat kita sekarang ini tidak
mampu berobat ke rumah sakit karena dirasakan biayanya sangat mahal. Pelayanan
kesehatan bagi rakyat miskin yang diselenggarakan oleh pemerintah pun belum
menjangkau keseluruhan masyarakat.
Dari sekian
banyak dokter spesialis di Indonesia, saya sangat yakin bahwa hanya segelintir
persen yang benar-benar bisa diandalkan. Bobroknya moral dunia kedokteran
sebenarnya sudah dimulai sejak awal proses bagaimana seseorang itu bisa masuk
di fakultas kedokteran. Biaya kuliahnya aja udah selangit. Konon lagi
mereka-mereka yang mengambil jalur ekstensi.
Biayanya
pasti lebih tinggi. Parahnya lagi bagi mereka yang berduit dan kuliah di
kedokteran hanya untuk menjaga gengsi. Motivasi mahasiswanya juga berbeda-beda
kan. Bayangin aja jika salah satu bidang paling vital di negeri ini, yaitu
bidang kesehatan ditangani oleh lulusan fakultas kedokteran yang bermotivasi
untuk mendapat ”duit”.
Pantas saja
begitu mahalnya harga kesehatan di Indonesia. Kebanyakan dari mereka (saya
tidak mengatakan semua), membuka praktek dan menetapkan tarif mahal kepada
pasiennya agar bisa ”balik modal”. Tanpa peduli apakah pasien itu kaya atau
miskin. Ini bukan hanya pendapat saya, tapi ini adalah pendapat publik. Pasien hanya
dijadikan komoditas untuk memperkaya dokter.
Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial
https://letsstudysite.wordpress.com/2015/10/26/kesamaan-derajat-di-dalam-masyrakat-indonesia/
Komentar
Posting Komentar